Sukses

Cak Imin: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Potong Hak Kompetisi Demokratis

Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pembahasan sistem Pemilu 2024 seharusnya dilakukan sejak dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar angkat suara terkait wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Menurut dia, sistem tersebut memotong hak kompetisi demokratis.

"Ini pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum Pemilu, barangkali wajar-wajar saja. Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama dengan memberangus hak-hak kompetisi orang," kata Muhaimin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, pembahasan sistem Pemilu 2024 seharusnya dilakukan sejak dulu. Jika proporsional tertutup ditentukan sejak dulu, ia tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

"Sebetulnya ini agenda (penentuan sistem Pemilu) biasa ya, yang sebetulnya layaknya dibahas di awal. Biasa, enggak masalah karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tapi proporsional (tertutup) dalam waktu satu tahun sebelum pemilu, ini tidak fair," tambah Cak Imin.

Dia menegaskan menolak wacana tersebut. Ia juga mengaku, partai-partai lain yang tidak sepakat akan wacana proporsional tertutup akan bertemu hari ini.

"PKB dalam posisi menolak dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai-partai lain. Insyaallah hari ini akan ada pertemuan dengan partai-partai lain. Waktu sudah sangat pendek," ujar Cak Imin.

 

 

2 dari 3 halaman

Wacana sistem proposional tertutup

Wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Jika gugatan dikabulkan, dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Adapun sistem pileg di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Munculnya wacana itu pun menuai beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, 8 dari 9 fraksi DPR menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup yang diwacanakan KPU bakal diterapkan di Pemilu 2024.

Mereka yang menolak yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

 

3 dari 3 halaman

8 Ketua Umum Parpol Parlemen Bertemu, Kompak Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Delapan Ketua Umum dan pimpinan Partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023) untuk menyatakan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali menyatakan yang sistem pemilu merupakan ranah Parpol, bukan MK apalagi KPU.

"Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman sama. Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK mestinya, harusnya," kata Ahmad Ali di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).

Ali menyatakan pernyataan sikap parpol hari ini tak perlu melaporkannya ke Presiden Jokowi, sebab hal itu adalah sikap internal masing-masing Parpol.

"Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai secara ke depannya," kata dia.

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

"Ketiga, Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kutipan pernyataan sikap 8 fraksi.

Pantauan Liputan6.com, nampak hadir pada pertemuan ini Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen NasDem Jhonny Plate dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara. Namun, perwakilan Gerindra belum nampak dalam pertemuan awal.

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi DPR yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup.

Perwakilan delapan fraksi menandatangai pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi adalah akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. 

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com